Serang, Bantentv.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengusulkan pengadaan mesin pembakar sampah atau insinerator sebagai langkah untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Usulan ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa penggunaan insinerator ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026.
Baca Juga: Budi Rustandi Desak Pemkot Tak Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Sampah Tangsel Tahun 2023
Dengan adanya alat tersebut, sampah Kota Serang yang setiap harinya mencapai 350 ton tidak sepenuhnya ditampung di TPAS Cilowong.
“Semua sampah nanti tidak berakhir di TPS Cilowong, beban TPS Cilowong akan turun,” ujarnya.
Adapun rencana penempatan mesin tersebut berada di dua titik, yaitu Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan Kelurahan Karundang Citra Gading, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kedua lokasi ini dipilih karena telah memiliki fasilitas pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Insinerator yang diusulkan memiliki kapasitas awal satu hingga lima ton sampah per hari.
Kapasitas ini diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 10 ton per hari sehingga dapat membantu menekan jumlah sampah yang masuk ke TPAS.
“Kami usahakan nanti kapasitasnya akan lebih ditingkatkan lagi,” kata Farach Richi.
Biaya pengadaan insinerator diperkirakan berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp800 juta, bergantung pada ukuran dan kemampuan mesin.
DLH menilai investasi ini sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam memenuhi kualifikasi pengelolaan sampah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup.
Farach menambahkan, total volume sampah di Kota Serang saat ini terus meningkat, sehingga inisiatif ini dinilai penting agar beban Cilowong tidak semakin berat.
Editor: Siti Anisatusshalihah