Serang, Bantentv.com – Sepanjang Januari hingga September 2025, BPOM Serang mencatat telah menangani tiga perkara terkait peredaran produk berbahaya.
Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya, jamu tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan, serta cincau yang diketahui mengandung formalin.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa dari tiga perkara tersebut, satu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap persidangan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak produk makanan dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi.
Mojaza mengingatkan para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang penjualan obat dan makanan, untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Semua produk yang diproduksi, didistribusikan (terkait obat dan makanan), ini akan masuk ke dalam tubuh kita dan melekat dalam tubuh kita, misalnya kan obat, masuk ke dalam tubuh kita, berarti nanti akan menentukan kualitas kesehatan kita,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Keracunan, BPOM Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
Lebih lanjut, Mojaza menegaskan bahwa BPOM tidak segan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Jika pelanggaran masih bisa ditangani melalui pembinaan administratif, langkah tersebut akan diambil terlebih dahulu.
Namun jika pelaku tetap mengulangi perbuatannya, kasus akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau misal masih bisa dilakukan pembinaan, tahap administratif, ya itu dulu, tapi kalau tidak, ya ke pidana,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BPOM Serang terus melakukan investigasi rutin di berbagai wilayah untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Editor: Siti Anisatusshalihah