Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaBerita63 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Cilegon

63 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Cilegon

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil meringkus 63 pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis sabu, narkotik golongan satu jenis ekstasi, kemudian psikotropika, obat-obatan,”ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, dari 54 laporan polisi yang masuk dan diterima, sebanyak 63 pelaku yang berhasil diringkus ini. Polisi menghadirkan sebanyak 26 pelaku, sementara 35 orang pelaku lainnya sudah dalam tahap persidangan.

“Kurang lebih total ada 54 laporan polisi dengan total tersangka ada 63 di mana pengungkapan kebanyakan, rata-rata ada di wilayah hukum Polres Cilegon dan semuanya wilayah hukum Polres Cilegon,” kata AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Baca Juga: Lima Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Cilegon

Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 632 gram, pil ekstasi sebanyak seratus butir, obat kuat eximer sebanyak 2.875 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk pengembangan kita ada dilakukan di luar wilayah hukum Polres Cilegon dan untuk tersangka itu rata-rata berdomisili di sini ya, dan ada beberapa kasus yang kita ungkap selama operasi anti narkoba,” ungkap AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Kapolres menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah petugas menggelar operasi anti narkoba. Dari hasil operasi ini, terdapat dua orang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang memperjualbelikan narkoba jenis ekstasi di media social.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -