Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaBeritaBejat! Seorang Ayah di Pandeglang Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun

Bejat! Seorang Ayah di Pandeglang Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun

Pandeglang, Bantentv.com – Seorang pria berusia 61 tahun di Kabupaten Pandeglang, tega menjadikan putri kandungnya sendiri sebagai pelampiasan nafsu bejatnya selama 10 tahun. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Ia hanya bisa pasrah, saat digiring oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Pandeglang. ND alias Nurdin tak berkutik saat diamankan, usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke kepolisian.

Ironisnya, pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap putrinya sejak tahun 2015 lalu, ketika putrinya masih berusia 5 tahun. Pelaku mengancam korban, sehingga takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pacar korban yang sempat menduplikasi WhatsApp milik korban. Saat itu ditemukan percakapan yang mengandung hal-hal tidak senonoh antara korban dan ayahnya,” ungkap Robert.

Baca Juga: Seorang Ayah di Balaraja Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku persetubuhan terhadap putrinya di Kecamatan Saketi.

Robert menyebutkan pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban sejak berusia 5 tahun hingga korban berusia 15 tahun. Ia mengaku untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban mengaku tidak mengalami paksaan langsung, tetapi merasa takut karena sifat ayahnya yang temperamental. Ada ancaman sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan pelaku,” tuturnya.

“Kami sudah koordinasi dengan DP2KB3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial untuk pendampingan psikologis. Korban mengalami trauma dan butuh pemulihan,” pungkas Robert.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -