Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaDua Kurir Sabu Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti di Semak-semak

Dua Kurir Sabu Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti di Semak-semak

Serang, Bantentv.com – Polda Banten kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua tersangka berinisial WR dan AP berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung ke lokasi dan menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari keluarga.

“Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Wiwin, Jumat 18 Juli 2025.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka WR telah menyebarkan narkotika jenis sabu di 19 titik berbeda di Kota Serang.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya selama Januari 2025

Barang haram itu disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan dan disebar di area umum seperti semak-semak.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat bruto 2,4 gram, plastik klip, dua ponsel, timbangan digital, dan kemasan bekas Nutrisari.

Modus operandi disebut sistem “titik”, di mana sabu berasal dari B yang kini mendekam di Lapas Pandeglang.

WR dan AP bertugas menyebarkan barang ke titik-titik yang telah ditentukan, untuk kemudian diambil oleh pemesan.

“Motif utama pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sedangkan AP menerima Rp100 ribu hingga Rp300 ribu sebagai kurir,” jelas Wiwin.

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 6–20 tahun penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -