Pandeglang, Bantentv.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 16 Juli 2025.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena skema dugaan penipuan yang dilakukan Wenny disebut-sebut berulang dan melibatkan lebih banyak korban dari yang sebelumnya diketahui.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi tambahan, Indra, perwakilan dari Bank BJB Syariah Pandeglang.
Indra memberikan keterangan di bawah sumpah, menjelaskan bahwa ia mengetahui seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit kepada terdakwa, termasuk penandatanganan Surat Perintah Pencairan (SP4) senilai sekitar Rp300 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Wiliam Markus, menyatakan bahwa keterangan Indra memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam penggelapan dana melalui dokumen kredit.
Pekan lalu, empat saksi diperiksa: Faisal Irawan, Andi Syarifudin, Dina Pertiwi, dan Andromeda, yang diduga korban penipuan terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa korban penipuan oleh Wenny diperkirakan lebih dari lima orang, bukan hanya Santi sebagaimana yang sebelumnya diketahui.
Sayangnya, pihak terdakwa tidak dapat menghadirkan bukti tambahan dalam persidangan kali ini. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sementara itu, dalam sidang Wenny sebelumnya, seorang saksi korban bernama Elis Risniawati turut hadir. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah dijanjikan kerja sama dalam bisnis jual beli telur oleh Wenny, yang ternyata fiktif.
Atas penipuan tersebut, Elis mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Ia hadir di persidangan untuk mendampingi saksi Dina, namun menegaskan bahwa dirinya pun pernah menjadi korban.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Imran, tetap bersikukuh menyatakan bahwa kliennya adalah korban dalam perkara ini.
Editor: Erina Faiha Qotrunnada