Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaEmpat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi TIK Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,98...

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi TIK Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kejaksaan RI.

Menurut Qohar, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp9,3 triliun.

Baca juga: Skandal Pendidikan Digital: Jejak Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Dibongkar

Empat tersangka yang telah ditetapkan yaitu MUL, SW, JT, dan IA. Dua di antaranya, MUL dan SW, saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka IA menjalani tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.

“Penahanan kota dilakukan karena kondisi kesehatan yang sangat berat, berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” jelas Qohar.

Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka, Penyidik Lakukan Pendalaman

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam perkara ini.

Qohar menyampaikan, meskipun NAM telah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada.

“Pemeriksaan terhadap NAM dilakukan sejak pagi hingga malam. Namun, berdasarkan kesimpulan penyidik, belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Qohar juga menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan meminta masyarakat tidak khawatir.

“Seperti perkara korupsi lainnya, penyidikan tidak akan berhenti di tahap awal. Proses akan terus dikembangkan,” tegasnya.

TERKAIT
- Advertisment -