Tangerang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik asusila terselubung di kawasan tersebut.
Para korban dikurung di dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Setiap transaksi tersebut disisihkan komisi yang diterima oleh para pelaku.
“Tim penyelidik segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi. Di sana kami menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka berada di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria,” jelas Dian dalam keterangannya pada Selasa 08 Juli 2025.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Enam Mucikari di Cilegon
Salah satu korban, berinisial RF, diketahui masih berusia 17 tahun. Kasus ini pun diperberat dengan unsur eksploitasi anak di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.
Atas temuan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
sementara, ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp600 juta.
Dian menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” tegasnya.