Bantentv.com – Mungkin kamu seringkali melontarkan kata umpatan kasar kepada teman atau orang terdekat ketika kesal atau saat becanda. Kata umpatan yang sering di keluarkan biasanya adalah kata “anjing”. Kata ini mungkin dianggap sebagai bagian dari keakraban, dan dilontarkan tanpa niat menghina. Namun tahukah kamu, umpatan kata tersebut ternyaa bisa berujung ke penjara lho.
Belakang ini ramai di media sosial membahas ancamas pidana bagi siapa saja yang melontarkan umpatan kata kasar seperti “anjing” kepada orang lain, termasuk teman sendiri.
Meski menurutmu itu adalah hal yang wajar atau candaan, tetapi jika orang yang dimaki tidak terima dan melaporkan ke polisi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.
Seperti yang dikutip dari jurnal ‘Ekasaksi Legal Science Journal’ yang berjudul ‘Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hakim Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg), Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta Padang.
Tindak pidana penghinaan ringan merupakan perbuatan mengatakan makian kepada seseorang seperti anjing, asu, sundel, bajingan, maling, dan perbuatan meludahi dimukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong lepas peci atau ikat kepala orang Indonesia, sodokan, pukulan, tempelengan, dorongan yang tidak seberapa kerasnya, yang disampaikan dengan lisan, perbuatan, dengan surat yang disampaikan kepada yang dihina, yang di lakukan didepan umum.
Baca juga : Rekomendasi Film Netflix untuk Mengisi Libur Panjang
Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Perbuatan penghinaan ringan tidak di kategorikan sebagai pencemaran nama baik, tetapi perbuatan penghinaan ringan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Tindak pidana penghinaan merupakan tindak pidana
yang telah di atur dalam Bab XVI KUHP. Tindak pidana penghinaan dalam KUHP terbagi atas 6 macam perbuatan antara lain, Menista (smaad), Menista dengan surat (smaadachrift), memfitnah (laster), Penghinaan ringan (eenvoudige belediging), Tuduhan secara memfitnah (lasterajke verdahtmaking), dan Tuduhan secara memfitnah (lasterajke verdarhtmaking).
Padal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang penghinaan ringan berbunyi “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulsi, diancam dengan pisana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda”.
Dengan kata lain jika seseorang merasa tersinggung atas ucapan kasar yang diarahkan padanya, ia berhak membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan jika laporan tersebut diproses, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana meskipun hubungan mereka tergolong akrab atau dekat.
Untuk itu, lebih bijaklah dalam menggunakan kata-kata, terutama di ruang publik dan media sosial, karena apapun yang diucapkan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti di mata hukum.
Erina Faiha Qothrunnada