Bantentv.com – Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II tahun 2025 resmi mulai cair sejak awal Juli. Bantuan pendidikan ini diberikan pemerintah kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, sebagai upaya mencegah putus sekolah dan memastikan akses pendidikan tetap terbuka.
Jadwal dan Besaran Bantuan PIP Termin II 2025
Penyaluran PIP tahun 2025 terbagi dalam tiga termin:
– Termin I: Februari–April 2025
– Termin II: Mei–September 2025 (termasuk pencairan Juli)
– Termin III: Oktober–Desember 2025
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan:
– SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1–5)
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7–8)
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10–11)
Cara Cek Daftar Penerima PIP Termin II Juli 2025
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui HP atau komputer dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP:
Kunjungi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih Menu “Cari Penerima PIP”
Temukan dan klik menu ini di halaman utama.
- Masukkan Data Siswa:
– NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
– NIK (Nomor Induk Kependudukan)
– Nama lengkap (jika diminta)
- Klik “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status penerima, jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening siswa.
Jika nama siswa sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian, informasi pencairan dan nominal bantuan akan muncul. Jika belum, akan muncul keterangan seperti “Belum masuk SK”, “Rekening belum aktif”, atau “Data belum lengkap”.
Baca juga : Kabar Baik! Siswa Swasta Diprioritaskan PIP, Cut Off Dapodik Diperpanjang
Syarat dan Dokumen Pencairan Dana
Untuk mencairkan dana PIP di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI), siapkan dokumen berikut:
– KTP/Kartu Keluarga
– Buku tabungan atau kartu debit aktif
– NISN
– Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)
Siswa SD dan SMP biasanya perlu didampingi orang tua/wali saat pencairan di bank.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
– Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Anak dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
– Siswa yatim/piatu, terdampak bencana, korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau disabilitas
– Anak putus sekolah yang kembali bersekolah atau peserta pendidikan nonformal (Paket A–C, kursus.
Jika nama belum muncul saat pengecekan, kemungkinan data siswa belum divalidasi sekolah, dana belum tersedia di termin ini, atau ada kendala teknis pada sistem. Disarankan untuk memantau secara berkala dan koordinasi dengan pihak sekolah.
PIP termin II Juli 2025 diharapkan membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya kursus tambahan, sehingga akses pendidikan tetap terjaga bagi seluruh anak Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Imay Indari/Magang, peserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.