Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaKejagung Sita Lebih dari Rp11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Lebih dari Rp11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO

Bantentv.com –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan uang senilai lebih dari Rp11,8 triliun yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi di sektor ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Pengungkapan ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

Total dana yang berhasil disita mencapai Rp11.880.351.802.619. Jumlah tersebut mencerminkan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi pada proses pemberian fasilitas ekspor CPO.

Menurut keterangan resmi, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendampingi proses penyidikan.

Dalam kesempatan tersebut, tumpukan uang tunai dalam kemasan plastik bening diperlihatkan kepada publik.

Baca juga: Polda Banten Ringkus Puluhan Pelaku Curanmor, 50 Lebih Kendaraan Disita

Dana tersebut dikumpulkan dari lima perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya merupakan bagian dari Wilmar Group.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Proses hukum masih terus berjalan dan jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkas Sutikno.

Perkara ini diketahui bermula dari kebijakan ekspor CPO yang berlangsung antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT