Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaLima Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Darurat Narkoba

Lima Kecamatan di Cilegon Masuk Zona Merah Darurat Narkoba

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Dari delapan kecamatan yang berada di wilayah Kota Cilegon, lima kecamatan di antaranya masuk dalam zona merah dalam bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Meski Kota Cilegon darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon meminta semua pihak untuk memberantas dan memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa mengatakan, wilayah yang telah dipetakan dan terbagi pada masing-masing zona merupakan hasil dari indikator kerawanan yang telah dilakukan dengan kategori tindak pidananya merupakan peredaran narkoba seperti sabu-sabu dan ganja, yang dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil maupun pelabuhan besar.

“Kota Cilegon ini terbilang wilayah yang sangat strategis, kita punya lima pelabuhan milik pemerintah, kemudian ada 68 TUKS, ada 27 Morin, ada lebih kurang seribu warga negara asing yang bekerja di sini itu semua menjadi potensi kerawanan,” kata Raden Bogie Setia Perwira Nusa Kepala BNN Kota Cilegon.

Baca juga : Banten Masuk Wilayah Zona Merah Peredaran Narkoba

Berdasarkan data dari BNN Kota Cilegon, lima kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah itu, diantaranya, Kecamatan Pulo Merak, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Jombang, yang kategori kerawanannya masuk dalam level waspada.

Sementara itu, dengan adanya zona merah di lima kecamatan, BNN Kota Cilegon juga membutuhkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder lainnya, untuk bersinergi dan berkolaborasi agar dapat melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN di wilayah Kota Cilegon.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -