Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meringkus seorang pelaku berinisial SYM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah sebesar 75 miliar rupiah.
Diketahui PT EPP milik S telah memenangkan proyek pelayanan tanpa lelang melalui Kepala DLH Kota Tangerang Selatan. Kasus korupsi yang dilakukan S atas nama PT EPP ini berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten. PT EPP tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia layanan pengelolaan dan pengangkuatan sampah. Selain itu, PT EPP juga tidak melakukan tugasnya untuk menyediakan layanan sampah di Kota Tangerang Selatan sejak menang proyek pada bulan Mei 2024.
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengatakan, nilai korupsi yang dilakukan PT EPP bernilai cukup fantastis, mencapai 76 miliar rupiah dengan rincian Rp51 milar untuk pengangkutan sampah dan Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman itu. Kejaksaan Tinggi sudah menetapkan Wahyunoto sebagai saksi kunci dalam kasus ini dan akan memeriksanya dalam waktu dekat.
“Untuk saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saudara W. Kerugian negaranya saat ini tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Banten masih menunggu hasil pengitungan dari KAP,” ujar Rangga Ade Kresna Kasipenkum Kejati Banten.
Baca juga : Diduga Korupsi Rekening Fiktif Prioritas, Karyawan BRI Cabang BSD Ditahan Kejati Banten
Ia menambahkan atas perbuatannya melalui PT EPP tersangka S, didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo, Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Serang.
Erina Faiha Qothrunnada