Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaRelaksasi Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Bergerak Cepat

Relaksasi Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Bergerak Cepat

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan kebijakan baru terkait relaksasi pajak kendaraan bermotor, tepatnya dimulai pada 10 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa koordinasi akan segera dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya, Bapenda, serta pihak Jasa Raharja.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh kantor Samsat di Banten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa relaksasi berlangsung.

“Setelah ini saya akan mengadakan rapat koordinasi dan memberikan arahan kepada seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten. Saya juga meminta kepada Bapenda untuk segera melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Banten,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, selama ini realisasi dari tunggakan pajak kendaraan belum optimal, dan justru tercatat sebagai beban dalam administrasi keuangan daerah. Oleh karena itu, melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dan mendatangi gerai-gerai Samsat terdekat.

“Intinya bagaimana masyarakat dapat menerima informasi ini dengan baik, dan dilayani sebaik-baiknya selama kebijakan ini berlangsung,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Banten menilai bahwa target pendapatan daerah salah satunya sangat bergantung pada kontribusi dari pajak kendaraan. Maka dari itu, strategi ini dianggap perlu untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Baca juga: Bappenda Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Relaksasi Pajak PBB P2 dan BPHTB

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Dari pihak kepolisian, kami siap mengawal pelaksanaan relaksasi ini. Kami harapkan masyarakat menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data,” tuturnya.

Dengan adanya dukungan penuh dari pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya, diharapkan pelaksanaan relaksasi pajak kendaraan ini dapat berjalan lancar.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan, agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal oleh semua pihak.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -