Sabtu, November 22, 2025
BerandaBeritaPKB Siap Menangkan Andika-Nanang di PSU Kabupaten Serang

PKB Siap Menangkan Andika-Nanang di PSU Kabupaten Serang

Saluran WhatsApp

Serang, bantentv.com – Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Abdul Gofur menyatakan siap untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Andika-Nanang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang mendatang.

Pihaknya pun menargetkan pasangan calon nomor urut 1 Andika-Nanang itu bisa mendapatkan perolehan suara di angka 70 persen lebih pada PSU Pilkada Kabupaten Serang nanti.

Abdul Gofur mengatakan bahwasanya para pengurus partai pengusung Andika-Nanang sudah melakukan pertemuan untuk menyusun strategi dalam memenangkan paslon tersebut.

“Para pengurus partai pendukung sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk memenangkan Andika-Nanang, dan kami siap memenangkannya,” ujar Abdul Gofur.

Selain itu Abdul Gofur juga menambahkan dalam PSU di Pilkada Kabupaten Serang ini diharapkan tidak terjadi kembali adanya intervensi dari siapapun, mengingat Pilkada kemarin sudah dicederai dengan adanya intervensi tersebut.

“Somoga tidka ada lagi intervensi dari saiapa saja, karena Pilkada yang lalu sudah dicederai oleh pihak tertentu. PSU ini jangna ada lagi intervensi!” ujar Gofur.

Ditambahkan politisi partai PKB ini pihaknya berkomitmen akan memenangkan paslon Andika-Nanang dalam PSU di Pilkada Kabupaten Serang dengan target suara mencapai 70 persen.

Menurutnya angka itu bukanlah sebuah angan belaka, melainkan harapan yang sudah dicanangkan dan diyakini bisa tercapai jika tidak ada intervensi.

Diketahui beebrapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang.

PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Seementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -