Serang, Bantentv.com – Tim Unit Reskrim Polsek Petir yang dipimpin Oleh Iptu Maulana T Ritonga mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Petir usai mengahadiri prescon di Polres Serang pada Kamis sore, 27 Februari 2025.
Dalam video rekaman warga yang memeprlihatkan penggerebekan di rumamh pelaku, di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak ditemukan uang tunai sekitar 10 juta rupiah.
Kapolsek Petir, Iptu Hadyan Hawari mengatakan pelaku berinisial U itu diringkus usai mencuri uang santunan yang tersimpan di dalam mobil saat acara hajatan di Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dari hasil keterangan, pelaku berinisial U merusak lubang kunci pintu belakang mobil menggunakan obeng kembang.
“Saat itu mobil terparkir di tempat hajatan,” ujar Kapolsek Petir.
“Usai membobol pintu bagasi mobil, pelaku langsung masuk dan mengambil uang yang ada di dashboard mobil. Korban bernama Siti Romlah sedang mengisi acara di acara hajatan itu,” ungkap Iptu Hadyan Hawari.
Diketahui pelaku menggasak uang santunan milik korban senilai 13 juta rupiah pada hari Minggu 16 Februari 2025 lalu.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah obeng gepeng bergagang biru kuning, jaket kulit berwarna hitam, topi berwarna merah, celana panjang berwarna hitam, plastik putih, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat berwarna hitam-merah muda dan uang tunai sejumlah sepuluh juta rupiah.
Kapolsek menambahkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Lilik HN