Bantentv.com – Bank emas atau bullion bank merupakan sektor usaha yang memberikan fasilitas bagi nasabahnya untuk menyimpan tabungan dalam bentuk emas. Nantinya, Bank emas ini akan dikelola oleh PT Pegadaian sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan layanan ini.
Selain itu, usaha bullion ini juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024 dan merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024 tersebut, bahwa kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dikutip dari Antara, konsep bank emas juga telah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Turki dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, emas dianggap sebagai instrumen investasi dan aset pelindung yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat.
Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari upaya diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di negara tersebut memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi ke dalam rekening emas digital.
Beberapa bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas bahkan menyediakan layanan berupa akun emas, transfer emas elektronik, serta deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang disimpan dengan aman.
Sementara di Malaysia, bank-bank besar seperti Maybank, CIMB, dan Public Bank juga menawarkan akun investasi emas yang memudahkan nasabah dalam membeli dan menjual emas secara digital. Penerapan konsep bank emas di Malaysia sendiri mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui regulasi yang jelas serta sosialisasi yang luas. Selain itu, bank emas di negara tersebut juga terintegrasi dengan sistem keuangan syariah.
Baca Juga: Presiden Bakal Bangun Bank Emas, Ini Peruntukannya!
Di Indonesia sendiri, saat ini baru dua perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola bank emas, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang keduanya merupakan bagian dari BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir ke depannya akan mendorong agar perusahaan jasa keuangan swasta bisa turut mengajukan diri untuk mengelola bank emas. “Kami dorong semua. Karena reserve emasnya biar tidak hanya di pemerintah tapi di masyarakat juga,” ujar Erick saat ditemui usai usai acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Editor: Lilik HN