Bantentv.com – Sebanyak satu ton atau sekitar 2.564 boks roti ‘milk bun’ Thailand yang viral di sosial media diamankan oleh petugas Bea Cukai dan dimusnahkan secara publik. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar boks-boks tersebut menggunakan mesin incinerator.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa ribuan boks roti milk bun tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan yang dilakukan selama bulan Februari 2024. Dalam penindakan tersebut, setiap penumpang kedapatan membawa puluhan hingga ratusan milk bun dalam berbagai varian.
“Penindakan dilakukan karena melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang hanya seberat 5 kilogram saja. Barang yang melebihi batas tersebut harus memiliki izin edar,” jelas Gatot dalam keterangan tertulis.
Gatot juga menduga bahwa milk bun viral tersebut mengandung bahan pengawet yang tinggi, mengingat rotinya masih awet bahkan menjelang proses pemusnahan.
“Roti ini awet sekali, padahal kita baru saja masuk bulan Februari tapi rotinya masih awet. Pengawetannya luar biasa, ini menandakan bahwa roti tersebut mungkin mengandung bahan-bahan yang tidak sehat. Makanan yang sehat biasanya tidak bertahan lama, seperti buah-buahan. Jika makanan masih awet, kita tidak tahu apa saja bahan pengawetnya,” ujar Gatot.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat, Didik Joko Pursito, menambahkan bahwa pemusnahan satu ton milk bun tersebut merupakan salah satu langkah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari produk pangan yang tidak aman, tidak berkualitas, dan tidak sehat.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari banjirnya produk makanan impor. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri, karena produk impor dapat menekan produksi dalam negeri,” jelas Joko.
Viralnya satu ton milk bun Thailand yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta merupakan hasil dari pelanggaran aturan yang berlaku. BPOM RI menekankan bahwa penyitaan produk dilakukan untuk mengantisipasi risiko kesehatan dan efek samping yang tidak diinginkan. Regulasi tersebut berlaku bagi setiap penumpang yang membawa makanan olahan melebihi batas 5 kilogram, sesuai dengan Peraturan BPOM RI Nomor 28 Tahun 23.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dari awal hingga akhir proses produksi. Ini termasuk memeriksa bahan baku yang digunakan dalam setiap produk pangan.
“Pengawasan dilakukan dari proses produksi hingga pemasaran. Dimana diproduksi, bahan baku apa yang digunakan, dan bagaimana tahapan selanjutnya hingga produk tersebut sampai ke tangan konsumen, semuanya kami periksa. Artinya, produk-produk yang beredar di pasaran telah terjamin keamanannya,” ujar Mojaza dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi @beacukairi.
BPOM RI juga mengimbau para pelaku usaha untuk memiliki informasi yang jelas mengenai produk yang mereka jual dan memastikan bahwa barang-barang yang mereka impor sesuai dengan regulasi yang berlaku.(adelia/red)