Lebak, Bantentv.com – Satu TPS di 10 Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Diketahui PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi yakni, salah satu warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT maupun daftar pemilih tambahan atau DPTB mencoblos dengan menggunakan daftar pemilih khusus DPK, namun domisilinya bukan di wilayah TPS tersebut.
Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty mengatakan, PSU menjadi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
“Pengawasan di TPS ini kami lakukan dengan pengawasan melekat, sejak tanggal 14 kemarin hal yang berpotensi PSU menjadi percematan kami, dan tentu menjadi percematan teman-teman KPU,” ujar Lolly.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak Ade Jurkoni menyebutkan, PSU di Lebak hanya dilakukan di satu TPS dan dilaksanakan hanya satu kali saja.
“PSU yang dilakukan di Lebak ini hanya satu TPS saja dan dilaksanakan hanya satu kali,” kata Ade.
Ditambahkan Ade, PSU tersebut dikakukan karena ada kesalahan yang tidak sengaja dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS sehingga harus dilakukan PSU. (nano/red)