Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menanggapi Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai hakim tidak cermat. Putusan ini terkait sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU. Tim kuasa hukum juga merasa dirugikan dengan adanya putusan tersebut.