Serang, Bantentv.com – Seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial A-R tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 6 bulan. Pelaku pencabulan AR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten. AR ditangkap tim dari Satresrkrim Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial SF tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku keduanya diketahui sudah melakukan hubungan badan lebih dari lima kali.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton modus pelaku dengan cara memacari korban agar mudah melakukan pencabulan.
“Untuk modus sendiri yang mana pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban. Sehngga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya S-F yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut tengah mengandung 6 bulan.
“Dari keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan lebih dari lima kali sehingga untuk saat ini korban tengah hamil enam bulan,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. (rangga/red)