Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaKorlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15-28 Juli 2024, Ini...

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15-28 Juli 2024, Ini Jenis Pelanggaran dan Dendanya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024. Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Pada Operasi Patuh Jaya 2024 terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus polisi dengan tujuan meningkatkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi yang ditetapkan:

  1. Melawan Arus Jalan Denda maksimum Rp500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
  3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
  4. Tidak Mengenakan Helm SNI Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1)
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
  7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7
  9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2)
  10. Kendaraan Tanpa STNK Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000
  11. Melanggar Marka Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1)
  12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 287 ayat 4)
  13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 280)
  14. Parkir Liar Denda Rp500.000 atau Rp1.000.000, tergantung peraturan daerah setempat.

Bagi pengendara yang terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank. Untuk itu, bagi para pengguna  jalan disarankan untuk menyiapkan uang secukupnya guna mengantisipasi kemungkinan terkena tilang.

Selain itu, para pengguna jalan untuk selalu membawa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan dan tetap berhati-hati selama berkendara di jalanan. (erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -