Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaUncategorizedEmpat Remaja Selebgram Promosikan Judi Online di Medsos

Empat Remaja Selebgram Promosikan Judi Online di Medsos

Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan empat remaja yang diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial. Keempat tersangka yang diamankan atas dugaan keterkaitan judi online itu berinisial ZU, SU, TM dan RN. Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan para tersangka menjadi afiliator beberapa Situs Judi Online Game Slot sejak April 2023 lalu dengan cara memposting konten bermuatan judi melalui akun instagramnya.

“Kita mengamankan empat remaja karena mereka memposting atau mempromosikan situs judi online, yang mereka mempromosikan melalui media sosial milik mereka,” ujarnya.

Para pelaku juga mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online tersebut antara Rp1 juta sampai Rp4 juta dalam satu bulan.

Shilton menerangkan awal mula para tersangka terlibat judi online karena dihubungi oleh admin dari situs judi online di luar negeri. Kemudian para tersangka menerima tawaran tersebut karena bisa mendapatkan uang.

“Adapun modusnya mereka inidihubungi oleh admin-admin situs judi online yang ada di luar negeri. Kemudian mereka memberikan tawaran untuk memposting situs-situs judi online. Teknisnya setelah mendapatkan bayaran, baru mereka melakukan postingan di media sosial milik mereka,” paparnya.

Dari tangan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan sebagai alat promosi judi online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(rangga/ red).

TERKAIT