Serang, Bantentv.com – Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Razid Chaniago kuasa hukum Mashudi menjelaskan, laporan kepada pihak kepolisian dibuat Kamis, 6 Maret 2025 lalu itu lantaran terlapor menyebut kliennya dengan kata tak pantas.
“Kami membuat laporan pengaduan ini pada awal Maret 2025,” kata pengacara senior itu, Rabu 9 Maret 2025.
Dari video yang diunggah terlapor dan sudah tersebar, Ican sapaan terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat negatif yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Menurut Razid, terlapor telah melakukan tuduhan tanpa dasar dan disebarluaskan kepada publik.
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.
“Selain itu banyak lagi tuduhan yang bersifat fitnah terhadap pelapor,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang lengkap dan jelas. “Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polda Banten,” ujarnya.
Menurut Razid tindakan terlapor diduga telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah melampirkan bukti pencemaran nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten,” katanya.
Razid menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian hukum sebelum membuat laporan.
Ia berharap, laporan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terlapor dan orang lain untuk tidak menyampaikan pernyataan tanpa dasar dan berisi fitnah.
“Tujuan pelaporan ini tidak lain adalah untuk memberikan pelajaran agar siapa pun untuk selalu berhati-hati dalam memberikan pernyataan di muka umum, terlebih di media dalam bentuk apapun. Apalagi statemen tersebut dengan jelas menuduh dengan terang-terangan menyerang kehormatan seseorang,” tuturnya.