Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk memperhatikan ketentuan bagasi dan barang bawaan dalam penerbangan. Aturan ini penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah selama perjalanan udara menuju Tanah Suci.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Selain itu, terdapat sejumlah barang bawaan yang tidak boleh dibawa, baik dalam bagasi tercatat maupun kabin.
“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin dalam keterangannya pada laman resmi Kemenag RI.
Baca juga: Barang yang Tidak Boleh Disimpan di dalam Jok atau Bagasi Motor
Selain itu, jemaah juga diimbau untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua barang sebelum keberangkatan.
Daftar Larangan Barang Bawaan Jemaah Haji
Dalam Buku Panduan Manasik Haji 2025, Kemenag telah merinci daftar barang bawaan yang wajib diperhatikan para jemaah.
Untuk koper bagasi, larangan mencakup uang tunai, bahan peledak, gas bertekanan, zat korosif, zat oksidasi, bahan radioaktif, bahan kimia atau racun, kendaraan kecil berbaterai, pemantik api, korek gas, power bank, serta rokok lebih dari 200 batang.
Sementara itu, larangan dalam tas kabin antara lain pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet, senjata api, benda peledak, benda tumpul, benda yang mengandung gas, dan produk hewani seperti keju, susu segar, serta daging segar. Juga dilarang membawa zat cair lebih dari 100 mililiter, rokok elektronik, serta power bank berkapasitas lebih dari 20.000 volt.
Tak hanya itu, jemaah wanita juga dilarang mengenakan pakaian transparan, tipis, atau ketat yang menampakkan lekuk tubuh selama menjalankan ibadah haji.
Pengawasan terhadap barang bawaan ini dilakukan secara ketat oleh petugas demi menjaga keamanan dan ketertiban penerbangan. Tahun ini, tiga maskapai ditunjuk untuk melayani jemaah haji Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.