Bantentv.com – Sebuah video viral di media sosial. Dalam ungguhan video yang beredar tampak pelaku berinisial GSH yang merupakan anak pemilik toko roti tersebut melakukan penganiayaan kepada korban berinisial DA.
Kejadian bermula ketika GSH meminta pegawai DA untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun DA menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya dan korban sedang mengerjakan pekerjaan yang harus selesai di malam itu. Penolakkan tersebut yang akhirnya memicu kemarahan GSH.
Akibat emosi yang tak terkendali, pelaku melemparkan kursi ke arah korban. Lemparan kursi tersebut mengenai bagian kepala dan bahu korban. Tidak hanya itu, penganiayaan berlanjut ketika pelaku melemparkan lebih banyak benda, termasuk loyang, mesin EDC, dan patung pajangan ke arah korban. Aksi tersebut membuat korban DA mengalami luka sobek di bagian kepala, cedera di bagian bahu dan mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuh lainnya.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dan sehari setelah kejadian korban melaporkan kasusnya ke SPKT Porles Metro Jakarta Timur dan laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan dengan bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Meski kejadian telah berlalu selama dua bulan, namun dampak dari aksi penganiayaan itu masih menghantui kehidupan korban. Korban memiliki trauma hingga kerap mengalami gangguan tidur. Korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya di toko roti tersebut.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil menangkap GSH di hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat ketika sedang bersama keluarganya.
Ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan penolakan dan keluarga korban koperatif. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Jaya Jakarta Timur dan polisi masih memeriksa intensif GSH. Sementara itu, saksi lain yang turut diperiksa adalah teman korban (karyawan) serta orang tua terlapor.
Proses penyelidikan masih terus berjalan, untuk saat ini pelaku masih berstatus sebagai saksi. Setelah saksi, pihak Porles Metro Jaya Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap apakah terlapor akan menjadi tersangka dan perlu ditahan atau tidak.
Sebelumnya sang pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa ia “kebal hukum”, sehingga kasus ini mengundang perhatian publik. Publik berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan keadilan bagi korban. (mg-alya/red)