Bantentv.com – Setiap organisasi maupun perusahaan tentu memiliki seragam tersendiri yang harus dikenakan anggota maupun pegawainya. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Seragam ini dikenakan sebagai identitas ASN pada hari-hari tertentu. Seorang ASN mengenakan seragam dinas untuk menunjukkan identitas dalam bekerja atau melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Diketahui seragam dinas yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan hari-hari tertentu misalnya hari kerja, upacara, atau sedang menjalankan tugas di lapangan.
Kemudian, salah satu pakaian dinas ASN yang digunakan pada hari tertentu adalah baju Korpri.
Seragam korpri dikenakan setiap tanggal 17 di tiap bulannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.
Dikutip dari berbagai sumber, penggunaan seragam tersebut setiap tanggal 17 memiliki alasan dan tujuan penting, antara lain:
- Identitas dan solidaritas
Di sisi lain, seragam Korpri menjdi identitas pegawai bagi ASN sebagai bagian dari Korps pegawai Republik Indonesia. tujuannya untuk meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan antar ASN.
- Kedisiplinan
Penggunaan seragam Korpri setiap tanggal 17 merupakan bentuk kedisiplinan ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
- Penghormatan
Selanjutnya, penggunaan seragam Korpri sebagai bentuk penghormatan terhadap organisasi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
- Kerapian
Dengan menggunakan seragam Korpri diharapkan ASN dapat tampil rapi dan profesional dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.
Tak hanya digunakan setiap tanggal 17 di tiap bulannya, pakaian ini juga digunakan pada acara-acara tertentu, seperti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari nasional, dan acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.