Serang, Bantentv.com – Satuan Reskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian tiang besi provider internet, Selasa, 23 Januari 2024.
Para pelaku pencuri tiang besi provider internet milik first media PT. Cipta Karya Technology ditangkap di Jalan Tasik Kardi Banten Lama, Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Jumat 19 Januari 2024.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga. Dari kejadian ini pihaknya berhasil menangkap sebanyak enam pelaku berinisial PA (30), SR (26), JM (22), M.S. (25), F.A (24), dan S.B (23).
“Kami menerima laporan bahwa ada mobil pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon,”katanya.
Dijelaskan Hengky, kemudian pihaknya langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.
“Karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat,” terangnya.
Hengky menenagkan, sedangkan modus pelaku saat mencuri tiang besi tersebut dengan cara digali dan diangkut menggunakan mobil jenis pick up. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan tiang besi provider, satu unit mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan satu buah linggis.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 Jo 64 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,” terangnya. (jaya/red)