Serang, Bantentv.com – Enam pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Rabu, 31 Januari 2024. Keenam pelaku tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM.
Satresnarkoba Polresta Serang menangkap enam tersangka di tiga lokasi berbeda di Pulomerak, Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari keenam tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serkot.
Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli.
“Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” katanya diamini Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan saat menggelar prescon ungkap kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Serang.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Serkot kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (jaya/red)