Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaHiburanViral! Warga Nekat Gelar Hajatan di Dekat Jalur Perlintasan Kereta Api 

Viral! Warga Nekat Gelar Hajatan di Dekat Jalur Perlintasan Kereta Api 

Bantentv.com – Sebuah video yang menampilkan hajatan di sekitar jalur kereta api (KA) di kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak dua tenda hajatan yang berdekatan dengan rel aktif KA di Stasiun Tanjung Priok. Pertama tenda hajatan berwarna putih dan krem, sementara yang kedua adalah tenda panggung untuk hiburan dangdut.

“Waduh mantap, dangdut di tengah rel. Kereta lewat gak ada putus-putusnya lagi. Rel keretanya aktif,” ujar perekam video yang dilansir dari lambeturah pada Senin (29/1/2024).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta memberikan tanggapannya terkait insiden ini.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengonfirmasi bahwa sebelumnya ada permintaan izin dari warga untuk menggelar hajatan di wilayah tersebut. Namun, izin tersebut tidak diberikan karena dapat membahayakan perjalanan KA dan keselamatan warga.

“Area tersebut termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), yang hanya digunakan untuk pengoperasian kereta api. Oleh karena itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin, baik tertulis maupun lisan,” ungkap Ixfan.

“Meski tidak ada izin dari UPT, warga tetap memaksakan kegiatan hajatan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan perjalanan KA maupun keselamatan warga sendiri,” tambahnya.

Perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Ixfan mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,” jelas Ixfan.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat berujung pada pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

“Pemanfaatan ruang jalur KA bukan diperuntukkan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun. Ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA,” tegasnya.(adelia/red)

TERKAIT
- Advertisment -