Bantentv.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangki menyanyi di depan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Mereka menyanyi lantaran diminta oleh Hakim Suhartoyo, usai menguraikan keterangannya dalam persidangan.
Lesti memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang ia alami, yakni terkait laporan dari pencipta lagu Yoni Dores.
Namun, setelah Lesti sedikit menjabarkan keterangannya, Hakim meminta Lesti untuk menyanyikan satu bait dari lagu miliknya. “nyanyi yang ciptaan sendiri aja, lagu yang lain jangan karena lagi disengkatakan,” ujar Hakim Suhartoyo.
Dalam kesempatan itu, Lesti menyanyikan lagu ‘Angin’ di depan hakim dan lainnya.
Usai Lesti, penyanyi Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi juga turut diminta menyanyikan lagu ciptaan sendiri. Kali ini Sammy menyanyikan lagu ‘Bila Rasaku ini Rasamu’.
Sontak suara merdua Lesti dan Sammy cukup meneduhkan suasana sidang yang berlangsung di Mk itu.
Diketahui, hadirnya Lesti sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Dalam sidang itu Lesti memberikan keterangan mengenai permasalahan hukum yang ia alami, yakni terkait laporan dari pencipta lagu Yoni Dores.
Diketahui sebelumnya, VISI melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa permohonan uji materi telah diajukan pada 10 Maret 2025 oleh 29 penyanyi. VISI menegaskan langkah tersebut diambil demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
Untuk informasi, UU Hak Cipta merupakan singkatan dari Undang-Undang Hak Cipta, yaitu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atas karya cipta mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk Hak Cipta karya musik.
Kita ketahui bersama Lesti Kejora yang dituntut adalah seorang penyanyi dangdut, aktris, presenter, dan pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas berkat kemenangannya dalam kompetisi dangdut di salah satu stasiun televisi, kemudian didapuk mnejadi penyanyi terkenal dan banyak memiliki penggemar.
“Dalam surat somasi, saya ditunding melakukan pelanggaran pidana Hak Cipta. Lalu pada 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi kalau Bapak Yoni Dores telah membuat laporan terhadap saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Hak Cipta lagi ciptaannya tanpa izin,” ucapnya.
“Video yang tersebar itu sebenarnya pertunjukan yang saya lakukan pada 2016-2018. Saya hanya sebagai penyanyi penampil yang dimana list lagudiminta sesuai permintaan klien atau penyelenggara,” ucap Lesti dalam keterangannya.
Dengan adanya laporan tersebut, Lesti mengaku kaget. Sebab, selama menjadi penyanyi profesional, ia menyanyikan lagu sesuai permintaan klien.
Lilik HN