Selasa, Agustus 12, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaHiburanLagu di Pesta Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Begini Tanggapan Netizen

Lagu di Pesta Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Begini Tanggapan Netizen

Bantentv.com – Dunia musik sedang hangat diperbincangkan, setelah sebelumnya terdapat kebijakan dalam kewajiban membayar royalti di cafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya.

Kini menurut WAMI, pesta pernikahan yang memutar lagu juga wajib membayar royalti.

Ketentuan ini disampaikan secara langsung dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) oleh Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communications & Membership.

Robert memberikan alasan yang lugas yaitu karena setiap lagu yang diputar di ruang publik, penciptanya memiliki hak atas lagu tersebut.

Pernyataan ini juga diperkuat dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang berisi tentang setiap penggunaan karya musik, baik dalam acara terbuka maupun tertutup harus tetap menghormati hak pencipta.

Jadi, meskipun pernikahan digelar secara intimate, penyelenggara harus tetap wajib membayarlkan royalti yang telah ditentukan.

Royalti yang wajib dibayarkan sebesar 2% dari biaya produksi musik dan akan diberikan kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang kemudian disalurkan ke berbagai LMK, termasuk WAMI.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, Pasal 87 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunkanan ciptaan dalam bentuk komersial atau nonkomersial tetap harus memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Dengan adanya kebijakan ini, WAMI mengimbau kepada penyelenggara dan vendor pernikahan untuk melaporkan daftar lagu yang akan digunakan.

Laporan ini dilakukan guna pembagian royalti kepada para pencipta lagu agar dapat dihitung secara akurat.

Respon Warganet

Adanya kebijakan ini membuat banyak perdebatan yang terjadi khususnya pada platform X.

Namun, beberapa orang menanggapi dengan lelucon.

“Dan rakyat pun gak bodoh, setiap acara pernikahan gak perlu lagi ada musik atau keyboard atau band cukup marhaban aja,” ungkap @anjasumara20167.

“Hidup Cuma sekali, malah jadi WNI… UUD= Ujung-Ujungnya Duit..,” menurut @asproduction_14.

“Udah dibilang undang rebana aja lagu khusus sholawatan,” tulis @Jumalikaalajeng.

Namun, terdapat beberapa musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar tanpa membayar royalti, seperti Rhoma Irama, Juicy Luicy, Ahmad Dhani (Dewa 19), Charly van Houten, dan Ari Lasso.

Artikel ini ditulis oleh [Alifia Najwa Aponde], peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -