Bantentv.com – Industri musik Indonesia terus berkembang pesat, baik dalam jumlah karya maupun eksistensi para penyanyinya. Namun, perkembangan ini tak selalu berjalan mulus.
Seiring meningkatnya aktivitas bermusik dan digitalisasi karya, isu mengenai pelanggaran hak cipta pun semakin marak. Tak jarang, penyanyi-penyanyi besar terseret ke dalam pusaran konflik hukum karena menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya atau label yang menaunginya.
Berikut ini sejumlah penyanyi Indonesia yang pernah terjerat kasus hak cipta lagu, baik yang berujung pada gugatan di pengadilan maupun yang berakhir damai melalui jalur mediasi.
- Agnez Mo
Penyanyi internasional ini sempat mendapat gugatan perdata dari pencipta lagu Bilang Saja, yaitu Ari Bias. Dalam laporan yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez dituduh menyanyikan lagu tersebut dalam tiga pertunjukan komersial pada tahun 2023 tanpa izin resmi dari penciptanya.
Kasus ini diproses secara hukum dan menghasilkan keputusan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp1,5 miliar, atau Rp500 juta per konser, sebagai bentuk ganti rugi kepada pencipta lagu. Keputusan ini menjadi sorotan besar karena jarang ada artis papan atas yang sampai dikenai hukuman sebesar itu atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.
- Lesti Kejora
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu senior. Lesti dituding membawakan sejumlah lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak tahun 2018, di berbagai panggung pertunjukan dan tayangan televisi. Tak hanya membawakan lagu tersebut, pihak pelapor juga menuding ada distribusi digital tanpa seizin pemilik hak. Kasus ini masih terus bergulir.
- Vidi Aldiano
Nama Vidi Aldiano terseret dalam sengketa hukum atas lagu legendaris Nuansa Bening. Lagu ini diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Vidi dianggap telah membawakan lagu tersebut dalam berbagai konser dan pertunjukan selama bertahun-tahun tanpa lisensi atau izin tertulis dari pencipta.
Akibatnya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, Vidi diminta untuk membayar ganti rugi yang nilai totalnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagai bentuk tanggung jawab, Vidi dan tim manajemennya memilih untuk menarik album lama dari sejumlah platform digital dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
- Via Vallen
Via Vallen pernah menjadi sorotan tajam ketika membawakan lagu Sunset di Tanah Anarki milik band Superman Is Dead tanpa izin. Kasus ini mencuat setelah drummer SID, Jerinx, secara terbuka menyampaikan keberatannya melalui media sosial. Menurut Jerinx, lagu tersebut tidak sepatutnya dinyanyikan oleh pihak lain karena memiliki makna sosial yang dalam dan berkaitan dengan perjuangan.
Kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum karena pihak Via Vallen memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, insiden ini menjadi pelajaran besar tentang pentingnya pemahaman makna dan hak kepemilikan lagu sebelum menyanyikannya secara publik.
- Kekeyi
Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka, yang dikenal luas dengan nama Kekeyi, sempat viral karena lagu Keke Bukan Boneka. Namun, lagu tersebut dianggap sangat mirip dengan lagu Aku Bukan Boneka yang dipopulerkan oleh Rinni Wulandari.
Sony Music Indonesia selaku label yang memegang hak atas lagu asli mengirimkan somasi kepada Kekeyi. Akibat somasi tersebut, video musik Kekeyi diturunkan dari YouTube. Meski Kekeyi tidak menghadapi proses hukum lanjut, kasus ini menjadi pengingat pentingnya orisinalitas dalam karya.
- Syakir Daulay
Syakir Daulay juga pernah dikritik karena menyanyikan lagu religi asal Malaysia yang belum dibeli lisensinya. Menanggapi itu, Syakir memutuskan untuk membeli lisensi resmi dari Universal Music Malaysia, dan mengakui pentingnya menghormati hak pencipta.
Langkah Syakir ini dinilai sebagai tindakan yang bijak dan menjadi contoh baik di tengah maraknya kasus pelanggaran hak cipta.
- Iwan Fals
Meski dikenal sebagai musisi yang sangat menghormati orisinalitas, Iwan Fals juga pernah tersandung kasus hak cipta. Pada 2009, ia dituding membawakan lagu Bencana Alam tanpa menyertakan pencipta aslinya, Toto Goenarto.
Masalah ini mencuat setelah acara televisi mencantumkan nama Iwan Fals sebagai pencipta lagu, bukan Toto. Kasus ini berakhir di meja laporan resmi ke polisi, meskipun tidak berlanjut hingga pengadilan.
- Gen Halilintar
Keluarga YouTuber ini mengunggah cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah tanpa izin dari label Nagaswara. Label tersebut menganggap tindakan tersebut melanggar hak cipta dan sempat menyampaikan keberatannya secara terbuka.
Meski tidak sampai ke jalur hukum, kasus ini menyoroti pentingnya prosedur dalam membuat konten digital, khususnya yang melibatkan karya orang lain.
- Anggit Wp
Nama Anggit Wp, seorang artis muda yang sedang naik daun, ikut terseret dalam isu hak cipta saat membawakan ulang lagu Cinta Monyet, yang awalnya dipopulerkan oleh Goliath Band. Lagu tersebut merupakan ciptaan dari Ary Irawan.
Permasalahan muncul karena pihak Ary merasa tidak pernah memberikan izin resmi kepada Anggit untuk membawakan atau mempublikasikan ulang lagu tersebut. Konflik sempat menjadi perhatian publik dan media hiburan. Namun, tidak seperti beberapa kasus lain, Anggit Wp dan Ary Irawan memilih jalur damai. Keduanya bertemu dalam sebuah forum mediasi, dan menyatakan bahwa masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ary Irawan menyebut Anggit Wp menunjukkan itikad baik dan tidak ada niatan merugikan pihak mana pun. Kasus ini pun dianggap selesai tanpa proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Kisruh Lagu ‘Cinta Monyet’ Goliath Band, Ary Irawan dan Anggit Wp Resmi Damaiudul Artikel Terkait
Kasus-kasus di atas membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta di industri musik bukan hal sepele. Penyanyi, manajer, label, bahkan platform digital harus lebih berhati-hati dan memahami regulasi terkait hak kekayaan intelektual.
Menyanyikan lagu orang lain bukan sekedar soal suara dan panggung, itu juga soal etika dan legalitas. Penggunaan tanpa izin bisa berujung pada sanksi hukum yang berat, merusak reputasi, bahkan berdampak pada karier sang artis. Edukasi, legalitas, dan penghargaan terhadap pencipta harus menjadi landasan utama dalam industri musik Indonesia yang profesional dan beretika.
Lilik HN