Jumat, September 5, 2025
BerandaGaya HidupSelebHanya Dua Tahun Bersama, Ini Perjalanan Cinta Arhan dan Azizah

Hanya Dua Tahun Bersama, Ini Perjalanan Cinta Arhan dan Azizah

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia selebritas dan sepak bola Tanah Air. Pernikahan bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan selebgram Azizah Salsha resmi berakhir usai dua tahun bersama.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025 menjatuhkan putusan verstek—putusan yang dikeluarkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Awalnya, kisah cinta keduanya sempat menjadi sorotan publik. Pratama Arhan dan Azizah Salsha menikah pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang.

Prosesi tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga serta tokoh penting, termasuk Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang menjadi saksi pernikahan.

Kala itu, pernikahan mereka dipandang sebagai gambaran harmonis pasangan muda yang mampu menjaga hubungan meski sama-sama memiliki kesibukan besar dalam karier.

Kehidupan rumah tangga keduanya sempat terlihat harmonis. Pratama Arhan kerap menunjukkan kemesraannya dengan sang istri di media sosial.

Salah satu video yang sempat viral memperlihatkan keduanya berpelukan mesra, menambah kesan bahagia dalam rumah tangga mereka.

Baca Juga: Tuai Respon Positif, Pratama Arhan Resmi Gugat Cerai Azizah Salsha

Namun, perjalanan rumah tangga tersebut tak selalu berjalan mulus.

Agustus 2024, Azizah diterpa isu perselingkuhan setelah dikaitkan dengan Salim Nauderer. Meski telah dibantah, gosip ini menjadi awal goyahnya hubungan mereka.

Memasuki 2025, tanda-tanda keretakan semakin jelas. Pratama Arhan menghapus foto-foto pernikahan di Instagram pribadinya.

Tak lama kemudian, beredar video Azizah tengah bermain padel bersama mantan kekasihnya, memicu kembali spekulasi publik tentang kondisi rumah tangga mereka.

Situasi mencapai puncaknya ketika Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Diketahui, dalam dua kali sidang yang digelar pada 11 dan 25 Agustus 2025, Azizah tak pernah hadir meski telah dipanggil secara resmi.

“Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai secara verstek karena tergugat tidak hadir tanpa alasan sah,” ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding (verzet).

Jika tidak, pengadilan akan menetapkan jadwal ikrar talak yang akan diucapkan oleh Pratama Arhan.

Editor: Siti Anisatusshalihah

Artikel ini ditulis oleh [Masya], peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -