Bantentv.com – BPJS Kesehatan saat ini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai. BPJS Kesehatan yang telah hadir di Indonesia sejak tahun 2014 lalu ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia terpenuhi hak kesehatannya.
Kita ketahui bersama bahwa BPJS Kesehatan, memang menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi setiap pesertanya. Layanan kesehatan tersebut terdiri dari berobat jalan, rawat inap hingga tindakan operasi.
Akan tetapi perlu dicatat dan diketahui bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung atau dicover BPJS Kesehatan. Ada beberapa di antaranya yang tidak ditanggung.
Terdapat 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi akibat dampak dari kecelakaan kerja. Biasanya operasi untuk kecelakaan kerja sudah ditanggung oleh perusahaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan oleh BPJS Kesehatan.
- Operasi kosmetik atau estetika. Operasi ini dengan tujuan kosmetika atau estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri. Operasi akibat melukai diri sendiri atau karena kecerobohan diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Operasi di luar negeri. Operasi yang dilakukan di luar negeri tentu saja tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS. Operasi tanpa rujukan resmi dari faskes tingkat pertama atau tidak melalui proses administratif yang sesuai akan ditolak klaimnya.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun, Ultah Januari bisa Daftar
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. operasi jantung
2. operasi caesar
3. operasi kista
4. operasi miom
5. operasi tumor
6. operasi odontektomi
7. operasi bedah mulut
8. operasi usus buntu
9. operasi batu empedu
10. operasi mata
11. operasi bedah vaskuler
12. operasi amandel
13. operasi katarak
14. operasi hernia
15. operasi kanker
16. operasi kelenjar getah bening
17. operasi pencabutan pen
18. operasi penggantian sendi lutut
19. operasi timektomi
Mengetahui operasi yang ditanggung maupun tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting, karena agar tidak salah prosedur dalam bertindak atau melakukan klaim.
Untuk info lebih lanjut dan update terbaru layanan BPJS, silahkan kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id
Lilik HN