Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaFeaturedUlasanInilah 10 Pose Foto yang Dilarang untuk ASN Jelang Pemilu 2024

Inilah 10 Pose Foto yang Dilarang untuk ASN Jelang Pemilu 2024

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpose jari selama masa Pemilihan Umum 2024 untuk menjaga netralitas ASN. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Apatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Selain itu, ketentuan netralitas untuk ASN juga diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai ASN Harus Bebas dari Pengaruh dan Intervensi Semua Golongan dan Partai Politik’’.

Selama masa Pemilu, para ASN disarankan untuk berhati-hati ketika berfoto. Jangan sampai bergaya atau berpose dengan ekspresi tubuh untuk memberikan dukungan para peserta Pemilu 2024. Sebab, foto dengan pose yang mencerminkan atribut partai dianggap sebagai disiplin ASN.

Berikut BantenTV.com berikan 10 jenis pose foto yang tidak boleh ASN lakukan selama masa Pemilu 2024 :

  1. Gaya foto membentuk simbol hati Korea Selatan

Pose simbol hati ala Korea Selatan yang menjadi gaya andalan bagi para anak muda saat berfoto, kini gaya tersebut perlu dihindari karena memperlihatkan jari yang membentuk angka dua.

  1. Gaya foto dengan jari telunjuk

Memperlihatkan satu jari atau gaya menunjuk ke kamera bisa mengandung arti memberikan sinyal dukungan kepada capres dan cawapres nomor urut satu.

  1. Pose tangan peace (angka dua)

Gaya dengan berpose tangan peace atau angka dua ini juga perlu dihindari. Pasalnya pose itu bisa merujuk pada arti memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor dua.

  1. Pose jari metal

Pose jari metal juga perlu dihindari karena posisi ini mengandung arti memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut tiga.

ASN diharapkan untuk tetap netral dan tidak memihak siapa pun saat pemilu, maka dari itu gaya ini pun perlu dihindari oleh para ASN.

  1. Pose tangan membentuk pistol

Pose tangan membentuk pistol sama saja menunjukkan angka dua. Itu sebabnya gaya berfoto seperti ini perlu dihindari selama masa pemilu 2024.

  1. Pose oke menggunakan tiga jari

Berpose oke juga menonjolkan tiga jari dan dapat mengandung arti memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor tiga.

  1. Pose tangan memperlihatkan angka tiga

Pose foto dengan gaya ini sangat dilarang untuk para ASN, sebab pose tersebut sangat menonjolkan arti dukungan pada paslon capres-cawapres nomor tiga.

  1. Pose tangan membentuk telepon

Gaya foto ASN yang dilarang selanjutnya yaitu berpose dengan tangan membentuk telepon. Gaya ini juga mengandung arti dukungan bagi peserta pemilu 2024 nomor urut dua.

  1. Pose mengangkat jempol

Berpose dengan mengangkat jempol ke atas kerap menjadi andalan gaya bapak-bapak saat berfoto. Kini, pose tersebut dilarang untuk digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024.

  1. Pose dengan lima jari

Selain menunjukkan pose jari angka satu, dua dan tiga, nyatanya berpose dengan lima jari juga menjadi larangan bagi ASN.

Pasalnya, pose ini bisa memberikan dukungan kepada calon legislatif nomor urut lima, jadi disarankan untuk para ASN menghindari pose foto dengan gaya tersebut.

Adapun pose foto yang diperbolehkan bagi para ASN yaitu mengepalkan tangan sebagai tanda semangat.

Sebelumnya ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres. Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:

  1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon.
  3. Menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon.
  7. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami istri calon

Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.(erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -