Bantentv.com – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini turut diwarnai aksi penjarahan. Sejumlah rumah milik pejabat di Indonesia seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach menjadi sasaran penjarahan para demonstran yang kesal dengan mereka.
Dari sejumlah rumah pejabat yang dijarah, mereka mengambil barang-barang berharga seperti sepatu, tas, action figure, televisi dan masih banyak lagi.
Tapi tahukah kalian terkait penjarahan ini sudah diatur dalam undang-undang dan memiliki sanksi yang cukup berat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan aksi penjarahan merupakan tindak pindana yang masuk kedalam kategori pencurian dengan kekerasa sebagaimana sudah diatur pada Pasal 365 KUHP.
“Penjarahan itu pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Dijarah Dua Kali, Begini Penampakan Rumah Menkeu Sri Mulyani
Ia menekankan, bagi para pelaku yang melakukan penjarahan akan diproses secara tegas. Menurutnya jika terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan para demonstran untuk melakukan tindak kriminal telah mencoreng demokrasi dan harus dihukum berat.
Selain itu Fickar juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci rumah dengan ketat demi mencegah aksi penjarahan.
“Demikian juga kepada masyarakat untuk menjaga rumahnya dan menutupnya dengan ketat, karena itu dalam situasi apa pun pembobol rumah dan mencuri isinya bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Pasal 365 KUHP sendiri mengatur tentang tindakan pidana berupa pencurian dengan kekerasan yang bisa terancam hukuman penjara selama 9 atau bahkan 12 tahun jika terdapat kondisi yang memberatkan. Sedangkan jika terdapat korban jiwa, pelaku tindak pidana bisa terkena hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun bahkan pidana mati.
Aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah pejabat DPR disebut-sebut sebagai bentuk kemarahan masyarakat atas pernyataan mereka di ruang publik.
Namun, banyak para influencer seperti Fery Irwandi dan Bintang Emon yang memperingatkan para demonstran agar tidak terpancing untuk melakukan tindakan penjarahan karena hal tersebut merusak tujuan aksi.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada