Bantentv.com – Per hari ini 3 Maret 2025, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI). Layanan ini dibuka dari 3-27 Maret 2025.
Pada tahun ini, jumlah maksimal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di kas keliling Bank Indonesia meningkat menjadi Rp4,3 juta per orang, dari sebelumnya hanya Rp4 juta.
Sebelum melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs https://pintar.bi.go.id/
Berikut ini cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui laman Pintar BI:
- Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi lokasi penukaran
- Daftar dengan NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
- Isi jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan
- Dapatkan bukti pemesanan penukaran
- Bukti pemesanan berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran serta jumlah uang ditukarkan.
Uang rupiah yang dapat ditukarkan
- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Editor: Lilik HN