Bantentv.com – Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengaktifkan Coretax pada Maret 2026 meningkat signifikan. Selain itu pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga naik signifikan dan tembus diangka 7,7 juta WP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga tanggal 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 maupun jumlah aktivasi akun pada sistem Coretax DJP tercatat mengalami pertumbuhan signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pertumbuhan tersebut menjadi sinyal positif atas kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang baru.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT,” tulis Inge pada keterangan resminya, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga: Mau Lapor Pajak? Biar Gak Keliru, Ini Bedanya Coretax dan DJP Online
Inge menyebut, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 6.856.710 SPT. Sementara untuk OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 705.138 SPT, sudah mencakup para profesional dan usahawan.
Adapun Wajib Pajak Badan sebanyak 160.195 SPT (dalam mata uang Rupiah) dan 128 SPT (dalam mata uang USD) telah dilaporkan untuk tahun buku reguler. Sejak dibuka pada 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT Badan (Rupiah) dan 21 SPT Badan (USD) telah masuk ke sistem.
Sejalan dengan pelaporan SPT, migrasi atau perpindahan wajib pajak dari sistem lama ke platform Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16.146.343 Wajib Pajak telah resmi mengaktifkan akun mereka.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.146.343,” ungkap Inge.
Baca Juga: Sinergi Media dan DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak
WP Orang Pribadi paling mendominasi dengan 15.111.801 akun. Dengan perkembangan tersebut, sistem Coretax dinilai telah mulai diterima secara luas oleh masyarakat luas.
Selain WP Orang Pribadi, WP Badan turut menyumbang sebanyak 944.012 akun, ini menunjukkan kesiapan sektor korporasi dalam mengikuti transformasi digital DJP.
Disusul berikutnya WP Instansi Pemerintah yang mengaktifkan platform Coretax sebanyak 90.304 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 226 akun dan telah terintegrasi dengan sistem terbaru ini.
Editor : Erina Faiha