Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaWarga Sepang Gerebek Aktivitas Galian C Tak Berizin di Kota Serang

Warga Sepang Gerebek Aktivitas Galian C Tak Berizin di Kota Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Puluhan warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, melakukan penggerebekan terhadap aktivitas galian C di lingkungan Cimoyan pada Jumat, 7 November 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kegiatan penambangan tanah yang dinilai meresahkan dan mengancam kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain warga, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Taktakan, Lurah Sepang, anggota Komisi I DPRD Kota Serang, serta perwakilan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Warga Desa Cimoyan Digegerkan Penemuan Mayat di Kebun

Mereka datang untuk memastikan langsung kondisi lapangan serta mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi.

Warga menilai aktivitas galian C tersebut dilakukan oleh pihak dari luar Kota Serang menggunakan alat berat di lahan yang disebut-sebut sebagai aset negara. Mereka mempertanyakan dasar kepemilikan serta legalitas kegiatan tersebut.

“Kami inginnya ditutup total. Kalau memang itu aset negara, silakan, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mukri Tami, salah seorang warga.

Pihak DPMPTSP Kota Serang menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin resmi. Karena itu, DPMPTSP merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menutup dan menghentikan kegiatan tersebut.

Warga kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan, kota Serang menggerebek galian C yang diduga tidak berizin (Bantentv.com/Jaya)
Warga kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan, kota Serang menggerebek galian C yang diduga tidak berizin (Bantentv.com/Jaya)

“Apabila ada aktivitas pertambangan yang tidak mempunyai izin itu jelas-jelas melanggar undang-undang tata ruang, itu ada implikasi hukumnya,” kata Ismetullah, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Serang.

Ismetullah juga menambahkan, dalam tata ruang wilayah Kota Serang tidak diperbolehkan adanya kegiatan pertambangan, termasuk galian C. Ia menegaskan agar seluruh aktivitas tersebut segera dihentikan demi menjaga ketertiban hukum dan lingkungan.

“Kami mohon agar menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pertambangan di sini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah setempat berencana menindaklanjuti dengan tindakan tegas. “Tindak lanjutnya mungkin kita akan segera melakukan penyegelan oleh Satpol PP,” imbuhnya.

Sementara itu, setelah dimintai klarifikasi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, pihak pengusaha yang menjalankan kegiatan galian C tersebut berjanji akan melakukan musyawarah bersama masyarakat dan pemerintah Kecamatan Taktakan untuk membahas masalah perizinan usaha.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -