Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaWamenkum RI Sosialisasikan KUHP Baru di Untirta, Tekankan Paradigma Humanis

Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP Baru di Untirta, Tekankan Paradigma Humanis

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Gedung Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis, 2 September 2025.

Kegiatan yang mengangkat tema “Langkah Strategis menuju penegakan hukum yang Progresif dan Responsif” ini menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Acara tersebut diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara langsung maupun daring. Peserta terdiri atas civitas akademika, mahasiswa, aparat penegak hukum, organisasi profesi, hingga masyarakat umum.

Kehadiran Wamenkum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.

Dalam penyampaiannya, Prof. Edward menekankan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Juga: Berlaku 2026, Wamenkum RI Sebut KUHP Baru Lebih Humanis

Ia menjelaskan, pembaruan hukum ini tidak hanya mengganti pasal-pasal lama, tetapi juga menghadirkan pemikiran yang lebih progresif dengan menekankan nilai keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edward Omar.

Selain paparan Wamenkum, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Banten, Masita Simanjuntak, turut memberikan penjelasan terkait peserta undangan.

Ia menyebut, dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya mengundang 13 universitas di Banten, serta melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Bantuan Hukum, notaris, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Masita, langkah ini penting agar pemahaman mengenai KUHP baru dapat menyebar lebih luas dan dipraktikkan secara efektif oleh seluruh elemen masyarakat hukum di Banten.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam pekerjaan penegakan hukum untuk menyongsong KUHP Nasional,” ungkapnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -