Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaVonis Mati Kasus Mutilasi di Serang, Keluarga Korban Sujud Syukur

Vonis Mati Kasus Mutilasi di Serang, Keluarga Korban Sujud Syukur

Serang, Bantentv.com – Sidang putusan kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat Serang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Majelis hakim memutuskan vonis mati terhadap terdakwa Mulyana (22), pelaku pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia (19).

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Ayah korban, Mastura, bersama pihak keluarga melakukan sujud syukur di ruang sidang.

“Saya berterima kasih banyak atas doa dan dukungannya, terutama dari masyarakat, dari awal sampai akhir, kepada rekan media, pihak manapun yang sudah menyuarakan keadilan,” ujar Mastura.

Ia pun menyatakan bahwa keluarga merasa puas atas vonis tersebut, “Insyaallah puas dengan vonisnya, sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat.”

Suasana persidangan sempat memanas. Seorang warga dari pihak keluarga korban menerobos pagar pembatas untuk menyerang terdakwa, namun berhasil dihalau petugas keamanan.

Keluarga korban mutilasi menangis haru usai penetapan vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa (Bantentv.com/ Imron)

Sejak awal sidang, keluarga korban tak kuasa menahan tangis, mulai dari pembacaan dakwaan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis mati.

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyatakan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Ia menuturkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan sadar, didukung oleh keterangan saksi, bukti-bukti, serta hasil pemeriksaan psikologi yang menunjukkan kondisi kejiwaan terdakwa sehat.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim, majelis hakim telah memiliki rasa keadilan, objektif, dan bekerja secara profesional, yaitu menjatuhkan terdakwa hukuman mati,” ucap Eki.

Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik. Meski kehilangan Siti Amelia meninggalkan duka mendalam, keluarga menyatakan telah merelakan kepergiannya, sembari berharap vonis ini menjadi bentuk keadilan yang layak bagi almarhumah.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -