Serang, Bantentv.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan asusila yang melibatkan oknum guru di sekolah tersebut.
“Laporan polisi kami terima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Korban datang bersama orang tua dan pendamping dari P2TP2A Kota Serang,” ujar Kompol Salahuddin.
Sebelum laporan resmi dibuat, Unit PPA bersama P2TP2A telah melakukan investigasi awal serta memberikan pendampingan dan jaminan perlindungan terhadap korban, termasuk hak atas rasa aman dan privasi.
Baca juga: Tudingan Pembiaran Asusila di SMAN 4 Kota Serang, Ini Penjelasan Mantan Kepsek
Peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar asal Kelurahan Kelunjukan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tiga orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, yakni:
- P.S. (57), ibu rumah tangga, warga Perumahan Golden Paradise;
- H.A. (44), pegawai negeri sipil, warga Taman Graha Asri;
- M.R. (18), karyawan swasta, warga Komplek Bumi Agung Permai.
Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan viral di media sosial yang menyebut dugaan tindak pelecehan seksual dilakukan oleh seorang guru di sekolah tersebut.
Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi guna pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kompol Salahuddin menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Ini penting untuk menjaga hak dan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Polresta Serang Kota imbau masyarakat waspada kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan segera lapor jika menemukan dugaan.
Editor: AF Setiawan