Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaUsai Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Keluarga

Usai Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Keluarga

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menitipkan pesan kepada keluarga dari dalam mobil tahanan.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ungkapnya.

“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem dengan lantang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Tepat pukul 15.00 WIB.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.

Ia menegaskan sepanjang hidupnya dirinya akan menjunjung integritas dan kejujuran.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucapnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung 

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW); ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim).
  • Ibrahim Arief (IBAM); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -