Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaUnggahan di TikTok Berujung Hukum, Dua Konten Kreator Jadi Tersangka

Unggahan di TikTok Berujung Hukum, Dua Konten Kreator Jadi Tersangka

Serang, Bantentv.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua kontenkreator sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya yakni SA alias Mahesa Al Bantani dan SI alias Kingofhmm.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, pada Sabtu 13 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 28 Maret 2025, terkait unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm.

Video tersebut menampilkan wajah pelapor disertai narasi bernada tuduhan, serta ajakan publik untuk melacak identitas pelapor. Hal ini dinilai meresahkan dan merugikan pelapor secara personal.

“Konten itu dibuat tanpa izin, dan narasinya tidak didasarkan pada fakta. Ini termasuk serangan terhadap kehormatan seseorang melalui media elektronik,” tegas Kombes Yudhis.

Dalam penyidikan, polisi menyita ponsel, akun TikTok dan YouTube, serta dokumentasi digital terkait konten yang dilaporkan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, guna memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” tambah Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi proses hukum, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Polda Banten imbau masyarakat bijak bermedsos dan hindari sebar informasi tak terverifikasi demi cegah dampak hukum.

Editor: Erina Faiha Qotrunnada

TERKAIT