Senin, September 8, 2025
BerandaBeritaUMP Banten Diumumkan Selasa 21 November

UMP Banten Diumumkan Selasa 21 November

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Selasa, 21 November 2023, Pemprov Banten akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Banten dipastikan naik, namun kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ddan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi usai rapat penanganan inflasi di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 20 November 2023.

“UMP Banten dipastikan naik, tapi kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh,” ujar Septo Kalnadi. Septo pun tidak menyebut jumlah UMP yang akan diumumkan tersebut.

Diketahui penetapan UMP sendiri merujuk pada PP nomor 51 tahun 2023 ini berisi tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mana dalam PP itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah.

Namun, Pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.(hendra/red)

 

TERKAIT
- Advertisment -