Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaTunggakan Capai Rp60 T, Pemerintah Buru Para Penunggak Pajak

Tunggakan Capai Rp60 T, Pemerintah Buru Para Penunggak Pajak

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah memburu penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Diketahui para penunggak pajak ini sebanyak 200 Wajib Pajak (WP). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan para Wajib Pajak (WP) besar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, para penunggak tersebut merupakan wajib pajak kategori prominent atau orang-orang kaya yang mendapat pemantauan khusus.

“Kemarin keluar dalam bentuk case (kasus) 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang (semua) penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.

Yon juga menjelaskan bahwa proses penagihan piutang pajak secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi penunggak dengan nominal kecil hingga besar.

Baca Juga: Warga Banten Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan bahwa suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Dirinya menambahkan, penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan langsung oleh DJP pusat.

“Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak,” jelas Yon.

Hal ini juga merupakan instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa 200 penunggak pajak tersebut akan terus dikejar hingga akhir 2026. Yon pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lepas dari kewajibannya.

“Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” imbuhnya.

Dari total piutang pajak Rp60 triliun itu, Purbaya menyebut sejauh ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun, dengan sebagian pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat,” kata Purbaya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025 lalu.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -