Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaTujuh Belas Perusahaan Tak Kantongi Izin SIPPA Dilaporkan ke Kejati Banten 

Tujuh Belas Perusahaan Tak Kantongi Izin SIPPA Dilaporkan ke Kejati Banten 

Serang, Bantentv.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Serta meminta Kejati terlibat aktif untuk mendorong pemerintah daerah agar bertindak cepat atas kewajiban-kewajibannya terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah Banten yang rentan disalahgunakan.

“Kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dalam bentuk partisipasi juga sebagai masyarakat, meminta agar Kejaksaan Tinggi terlibat aktif mendorong pemerintah daerah untuk membuat skema pola kebijakan air, perencanaan air, dan urutan prioritas pembuangan air supaya lebih baik,sehingga ketersediaannya bisa terjamin,” kata Suhendar Ketua LBH GP Ansor Tangsel.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dan pengaduan dari LBH Angsor Tangsel, berikutnya kami akan melakukan penelitian terhadap apa yang sudah dilaporkan dari masyarakat tersebut,” ujar Rangga Adekresna Kasi Penkum Kejati Banten.

Rangga menambahkan, selanjutnya Tim Kejati akan meneliti berkas laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Kota Tangerang Selatan. (hendra/red)

TERKAIT
- Advertisment -