Serang, Bantentv.com – Tudingan pembiaran tindakan asusila oleh seorang guru di SMAN 4 Kota Serang kembali menjadi sorotan publik setelah diunggah akun Instagram @savesmanfourkotser. Meski peristiwa tersebut telah diselesaikan secara internal melalui mediasi keluarga, banyak pihak mempertanyakan tidak adanya proses hukum yang tegas.
Mantan Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman, membenarkan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi pada tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah.
“Benar, perbuatan asusila pernah terjadi di SMAN 4 Kota Serang. Namun persoalan itu sudah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara keluarga korban dan pelaku. Tidak ada pembiaran,” tegas Ade kepada wartawan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga membenarkan bahwa guru yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga saat ini, namun enggan menyebutkan identitas pelaku.
Ade menjelaskan bahwa dirinya saat itu berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian kasus.
“Jika ada permintaan pendampingan aparat dari pihak orang tua korban, kami siap memfasilitasi. Yang perlu diluruskan adalah tidak ada pembiaran seperti yang dituduhkan akun Instagram tersebut,” tambahnya.
Menurut Ade, sanksi telah diberikan kepada pelaku berupa skorsing dari aktivitas mengajar untuk sementara waktu serta pencopotan dari jabatan struktural.
Namun, pelaku tetap diperbolehkan mengajar karena kasus dianggap selesai secara internal.

Jika Terulang, Komite akan Bertindak Tegas
Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menyatakan pihak sekolah akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tenaga pendidik dan staf untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami akan memperketat pembinaan dan pengawasan. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir,” ujarnya.
Namun, ketika diminta memastikan agar kasus serupa tidak terulang, Nurdiana tidak memberikan jawaban tegas, dan menyebut bahwa penyelesaian secara kekeluargaan sudah cukup.
Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tb. M. Hasan Fuad, turut angkat bicara. Ia menjamin pihak komite akan bertindak tegas bila pelaku mengulangi perbuatannya.
“Tolong dicatat, jika kejadian ini terulang, kami pihak komite akan menjadi yang pertama mengusulkan agar pelaku dipecat dan diproses secara hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Namun, ia menambahkan bahwa karena pihak korban telah memaafkan, sekolah menganggap persoalan tersebut telah selesai.
Editor: AF Setiawan