Bantentv.com –Â Mahkamah Konsitusi (MK ) resmi menolak gugatan terkait batasan usia maksimal capres dibatasi maksimal 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.
Sidang tersebut dihadiri oleh 8 hakim MK yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh. Sidang ini juga dihadiri oleh para penggugat.
Dilansir pada detik.com, sebelumnya ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan pada hari ini. Gugatan pertama yaitu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materi UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang meminta batas maksimal usia capres 70 tahun. Kedua, mengenai perkara 104/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak dikenankan untuk maju mencalonkan kembali.
Ada juga gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Namun, MK menolak gugatan terkait batasan usia capres maksimal 70 tahun.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Anwar Usman Ketua Mahkamah Konsitusi.(erina/red)